Fakta Kejadian:
LENSAINDONESIA.COM: Pemkot Surabaya memprioritas perhatian serius ke polusi udara kota akibat gas pembuangan kendaraan bermotor.
Menurut Subagyo, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Surabaya, sesuai Permen LH Undang-Undang No.22 tahun 2009, bahwa semua kendaraan yang melintas/ beroperasional di jalan harus memenuhi standar kelayakan uji emisi gas buang.
Karena itu, Pemkot melalui Dishub kota Surabaya menegakkan Permen LH Undang Undang No 22/2009. Kandungan beberapa asap kendaraan bermotor sangat berpengaruh dan membahayakan kesehatan tubuh manusia. Berikut data diantaranya;
Kandungan Karbon monoksida (CO),
yang bisa mengurangi jumlah oksigen dalam darah, jumlah kecil : Mengakibatkan gangguan berfikir, penurunan refleks, dan gangguan jantung. Jumlah besar : kematian. Emisi kendaraan bensin akibat dari: kurangnya campuran berat udara dalam proses pembakaran bensin.
yang bisa mengurangi jumlah oksigen dalam darah, jumlah kecil : Mengakibatkan gangguan berfikir, penurunan refleks, dan gangguan jantung. Jumlah besar : kematian. Emisi kendaraan bensin akibat dari: kurangnya campuran berat udara dalam proses pembakaran bensin.
Hidrokarbon (HC), menyebabkan iritasi mata, batuk, rasa mengantuk, bercak kulit, perubahan kode genetic. Emisi kendaraan bensin dan solar akibat dari HC yang tidak terbakar sempurna karena proses pembakaran yang kurang baik.
Partikulat (PM10), masuk kedalam sistem pernafasan sampai ke bagian paru-paru terdalam, menimbulkan infeksi saluran pernafasan atas, jantung, bronchitis, asthma, serta dicurigai bersifatkarsinogen. Emisi kendaraan solar akibat dari krang sempurnanya proses pemanfaatan solar.
Timbal (Pb), meracuni sistempembentukan darah merah. Dewasa : menyebabkan gangguan pembentukan sel darahmerah, yang menimbulkan gejala anemia, tekanan darah tinggi, mengurangi fungsi reproduksi dan ginjal. Emisi kendaraan bensin akibat dari penggunaan bensin bertimbal.
Oksida Belerang (SOx), menimbulkan efek iritasi pada saluran nafas, sehingga dapat menimbulkan gejala batuk dan sesak nafas, dan dapat meningkatkan penderita kasus asthma. Akibatnya, yakni solar yang banyak mengandung sulfur berlebihan.
Oksida Nitrogen (NOx), menimbulkan gangguan jaringan paru, sehingga, melemahkansistem pertahanan paru,meningkatkan kasus asthma, serta meningkatkan infeksi saluran nafas. Emisi kendaraan bensin dans olar akibat kurang sempurnanya proses pembakaran mesin.
Dengan demikian, Dishub kota Surabaya, Subagyo Utomo, rutin melakukan pengecekan dan pengujian uji emisi gas buang 4 kali setiap bulannya, yakni 3 kali diarea terminal, dan 1 kali secara mobile di jalan yang dirasa tingkat kepadatan lalu lintas Jalan cukup tinggi, diantaranya, Surabaya barat (area pakuwon), Surabaya utara (jl. rajawali dan perak timur), Surabaya timur (Jl jemursari – Margorejo – Kertajaya – Rungkut), Surabaya Pusat (area Taman Surya).
“Diharapkan rutinitas pengecekan yang dilakukan ini, paling tidak status pencemaran udara dapat zero dengan cara mengedukasi dan pembinaan terhadap bengkel untuk melakukan perbaikan, tentunya dibarengi kesadaran masyarakat juga dalam memperhatikan standart uji emisi gas buang kendaraan bermotornya masing-masing. “tandasnya Jey/LI04
SOLUSI:
1. Preventif
· Mengembangkan energi alternatif dan teknologi yang ramah lingkungan.
· Mensosialisasikan pelajaran lingkungan hidup (PLH) di sekolah dan masyarakat.
· Tidak membakar sampah di pekarangan rumah.
· Tidak menggunakan kulkas yang memakai CFC (freon) dan membatasi penggunaan AC dalam kehidupan sehari-hari.
· Tidak merokok di dalam ruangan.
· Menanam tanaman hias di pekarangan atau di pot-pot.
· Ikut berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan.
· Ikut memelihara dan tidak mengganggu taman kota dan pohon pelindung.
· Tidak melakukan penebangan hutan, pohon dan tumbuhan liar secara sembarangan
· Menghentikan penggunaan busa plastik atau gabus yang mengandung CFC.
· Mengurangi atau menghentikan semua penggunaan CFC dan CCl4.
2. Kuratif
· Menggalang dana untuk mengobati dan merawat korban pencemaran lingkungan.
· Kerja bakti rutin di tingkat RT/RW/ sekolah atau instansi-instansi untuk membersihkan lingkungan dari polutan (gotong royong)
· Melokalisasi tempat pembuangan sampah akhir (TPA) sebagai tempat/pabrik daur ulang.
· Menggunakan penyaring pada cerobong-cerobong di kilang minyak atau pabrik yang menghasilkan asap atau jelaga penyebab pencemaran udara.
· Mengidentifikasi dan menganalisa serta menemukan alat atau teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan setelah adanya musibah/kejadian akibat pencemaran udara, misalnya menemukan bahan bakar dengan kandungan timbal yang rendah (BBG).
3. Rehabilitatif
· Melakukan reboisasi /penghijauan terhadap lahan-lahan yang telah gundul
4. Promotif
· Mensosialisasikan pelajaran lingkungan hidup (PLH) di sekolah-sekolah dan masyarakat.
Sumber:
0 comments:
Post a Comment