Judul: Masalah Polusi Udara Kota Surabaya
Fakta Kejadian:
LENSAINDONESIA.COM: Pemkot Surabaya memprioritas perhatian serius ke polusi udara kota akibat gas pembuangan kendaraan bermotor.
Menurut Subagyo, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Surabaya, sesuai Permen LH Undang-Undang No.22 tahun 2009, bahwa semua kendaraan yang melintas/ beroperasional di jalan harus memenuhi standar kelayakan uji emisi gas buang. Karena itu, Pemkot melalui Dishub kota Surabaya menegakkan Permen LH Undang Undang No 22/2009. Kandungan beberapa asap kendaraan bermotor sangat berpengaruh dan membahayakan kesehatan tubuh manusia. Berikut data diantaranya;
Kandungan Karbon monoksida (CO),